Mengenal Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum di Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia berusaha untuk melindungi serta mengatur masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Oleh sebab itu, tidak asing untuk bersinggungan dengan hukum. Hukum itu sendiri pada umumnya dibuat oleh lembaga legislative atau DPR maupun lembaga lain yang diberikan wewenang untuk menciptakan hukum, seperti peraturan pemerintah.

Di Indonesia sendiri dikenal dua istilah hukum yankni Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Banyak yang mengira jika keduannya merupakan hal yang sama, namun dalam praktiknya sendiri berbeda Kedua istilah tersebut tentunya memiliki makna yang berbeda. Berikut akan dijelaskan mengenai pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum serta perbedaan keduannya

Pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Secara singkat, Sudikno Mertokusumo menyebutkan jika Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku sekarang, sedangkan Ius Constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan (masa yang akandatang). Untuk lebih jelasnya, hukum yang berlaku pada masyarakat disebut hukum positif yang berisi ketentuan hukum pada suatu waktu dan tempat tertentu, itu yang dinamakan Ius Constitutum.

Sedangkan hukum yang masih dalam tahap perencanaan dan menggantikan atau mengisis kekosongan akibat perubahan perkembangan masyarakat secara dinamis ini yang disebut dengan Ius Constituendum. Dalam lawfirm, menyebutkanIus Constituendum menyesuaikan kebutuhan masyarakat dari masa ke masa.

Sebagai contoh, Ius Constitutum yang ada di Indonesia seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Peraturan Pemerintah baik peraturan presiden, provinsi, daerah dan lainnya serta Ketetapan MPR. Sedangkan contoh Ius Constituendum seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (RKUHP) yang belum disahkan sebagai hukum positif.

Cara Perubahan Ius Constituendum menjadi Ius Constitutum

Setelah mengetahui pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum serta perbedaan keduannya, maka perlu Anda garis bawahi, bahwasanya Ius Constituendum sendiri dapat berubah menjadi Ius Constitutum. Seperti dalam contoh, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sewaktu-waktu disahkan, maka dapat beralih menjadi hukum positif.

Adapun alasan pergantian Ius Contituendum menjadi Ius Constitutum diantaranya seperti adanya pergantian undang-undang menjadi undang-undang yang baru, dimana awalnya merupakan Ius Constituendum. Kemudian, adanya pembaharuan atau perubahan undang-undang dengan menambahkan unsur-unsur baru yang awalnya merupakan unsur Ius Constituendum.

Adanya penafsiran perundang-undangan yang sudah tidak cocok lagi dengan kehidupan sekarang. Maksudnya ialah, penafsiran yang kini mungkin tidak sama dengan penafsiran yang lama dan penafsiran saat ini merupakan bagian dari Ius Constituendum. Tidak hanya itu, pendapat dari sarjana hukum terkemuka dibidangnya maupun perkembangan doktrin juga dapat menjadi alasan perubahan yang kuat.

Demikian itulah, cara perubahan Ius Constituendum menjadi Ius Constitutum. Pada intinya, hukum yang ada saat ini lebih cocok digunakan dan menjadi hukum positif serta telah disahkan yang membuat Ius Constituendum berpindah menjadi Ius Constitutum. Bahkan hukum adat sendiri juga dapat berubah menjadi hukum positif atau Ius Constitutum menurut lawfirm.

Seperti yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Hal tersebut menjadi bukti bahwa hak masyarakat dihormati dan disahkan secara legal dalam UUD membuat hukum adat menjadi hukum positif.

Demikian itulah penjelasan mengenaiIus Contitutum dan Ius Constituendum yang pada intinya merupakan hal yang berbeda namun saling berkaitan. Hukum sebagi norma meiliki ciri khas yakni hendak melindungi, mengatur dan menjaga keseimbangan kepentingan umum, seperti yang dikatakan oleh Abdoel Djamal ini.

 

 

Similar Posts