Syarat Nikah, Prosedur Menikah dan Biaya Nikah di KUA

Melaksanakan pernikahan di KUA (Kantor urusan Agama) ternyata tidah sulit. Bagi pasangan tidak perlu menyiapkan gedung, jamuan, dekorasi atau undangan kertas atau online seperti myluv.id  di saat akad nikah. Namun Anda harus menyiapkan beberpa persyaratan terlebih dahulu agar pernikahan berjalan dengan lancar. Pemberkasan sebagai administrasi syarat untuk menikah memiliki syarat yang tidak beda. Untuk melaksanakan pernikahan di KUA, daftar sesuai dengan Kecamatan yang ditunjuk sebagai tempat yang akan dilaksanakannya akad nikah. Berikut adalah syarat yang harus dilengkapi untuk dapat menikah di KUA.

Syarat Menikah di KUA

  1. Mendapatkan surat pengantar nikah yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dari tempat asal tinggal.
  2. Akta kelahrian masing-masing pengantin yang difotokopi.
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pengantin dan orang tua/wali setiap pengantin yang difotokopi.
  4. KK (Kartu Keluarga) setiap calon pengantin yang difotokopi.
  5. Mendapatkan surat rekomendasi nikah yang dikeluarkan KUA kecamatan tempat tinggal asal apabila melakukan akad nikah di luar wilayah kecamatan.
  6. Persetujuan pengantin pria dan pengantin wanita.
  7. Apabila pengantin belum mencapai 21 tahun membutuhkan izin dari orang tua atau wali.
  8. Mendapatkan izin dari wali apabila kedua orang tua telah meninggal atau pada saat keadaan yang tidak bisa meyatakan persetujuan.
  9. Apabila tidak terdapt wali atau orang tua makan izin dikeluarkan oleh pengadilan.
  10. Mendapatkan dispensasi apabila pasangan pengantin belum berusia 19 tahun.
  11. Surat izin dari atasan apabila pasangan merupakan anggota TNI atau Polri.
  12. Bagi suami yang memiliki lebih dari dua istri mendapatkan penetapan izin berpoligami yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
  13. Surat cerai bagi yang menikah lagi.
  14. Akta kematian bagi yang ditinggal pasangan mati.
  15. Mempersiapkan foto 2×3 berjumlah 5 lembar dan 4×6 berjumlah 2 lembar.

Persyaratan di atas wajib disiapkan sebelum melaksanakan akad di KUA. Setelah mengetahui syarat, berikut prosedur atau alur agar Anda dimudahkan dan tidak bingung.

Alur Menikah di KUA

  • Pertama datanglah ke ketua RT dengan tujuan untuk mengurus surat pengantar yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dari syarat poin 1.
  • Setelah dari ketua RT pergilah ke kelurahan untukmendapatkan surat pengantar nikah yang akan dilaksanakan di KUA.
  • Apabila melaksanaka pernikahan tenryata kurang dari 10 hari jam kerja dihitung dari pendaftaran maka wajib meminta dispensasi yang dikeluarkan kecamatan.
  • Pergi ke KUA tempat yang akan dilaksanakan akad. Apabila akad diluar jam kerja maka membayar 600.000 rupiah. Sedangkan melaksanakan akad pada jam kerja maka tidak dikenakan baiaya.
  • Menyerahkan administrasi pemberkasan yang sudah disiapkan kepada petugas di KUA.
  • Pembayaran akad diluar jam kerja dilakukan melalui bank yang akan menjadi kas negara.
  • Bukti pembayaran dilampirkan bersama berkas lain dan menyerahkan pada petugas KUA.
  • Mendatangi KUA yang ditunjuk sebgai tempat akad nikah untuk mengecek pemberkasan calon pengantin juga wali nikah. Setelah itu maka akan memnentukan hari tanggal serta tempat untuk melaksanakan akad.
  • Apabila akad nikah dilakukan di KUA maka bisa saja saat itu atau hari lain sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.

Sekarang menikah di KUA diberikan pembekalan dengan bimbinga pranikah sebagai syarat, agar menikah sudah disiapkan secara matang oleh kedua belah pihak. Selain itu surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan puskesmas.

Ulasan di atas adalah syarat untuk menikah di KUA dan prosedur agar pernikahan Anda tidak terhambat oleh urusan pemberkasan.

 

Similar Posts